Hari Pajak Nasional, Sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Tanggal 14 Juli 2018 akan kita peringati sebagai hari pajak pertama. Kepdirjan tersebut menetapkan bahwa tanggal 14 juli 1945 diperingati sebagai hari pajak. Secara garis besar, latar belakang penetapan Hari Pajak mengacu pada kata pajak yang muncul dalam "rancangan UUD kedua" yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, Pada Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." disadur dari Pajak.go.id . Pada peringatan Hari Pajak pertama pada tahun ini, ada beberapa kegiatan yang diusung seperti bedah buku, seminar tentang pajak, final tax factor, kegiatan sosial seperti donor darah, hingga pameran foto dan lukisan.
"Kantor Pelayanan Pajak banyak yang sudah mengajukan diri untuk mengadakan donor darah, tidak hanya itu ada beberapa pegawai kantor pajak datang rombongan ke PMI untuk donor darah", jelas Siti Juwariyah Kepala Seksi P3D UTD PMI Provinsi DKI Jakarta.
Selamat Hari Pajak, pentingnya pajak dalam membangun negeri.
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
00829482