Unit Donor Darah merupakan salah satu unit kerja yang ada di
PMI Provinsi DKI Jakarta. Tugas dan fungsi utamanya ialah meningkatkan derajat
kesehatan melalui pengelolaan darah yang berkualitas, mewujudkan pelayanan
penyediaan darah yang aman, tepat waktu,
terjangkau dan berkesinambungan.
Hingga kini UDD PMI Provinsi DKI Jakarta terus berupaya
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. UDD PMI Provinsi DKI Jakarta
juga merupakan salah satu dari 19 (sembilan belas) Unit Donor Darah di Indonesia
yang telah mendapat sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)
dalam penyediaan darah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Dalam pemenuhan kebutuhan
darah, UDD PMI Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 4000 (empat ribu) kelompok donor darah di
Provinsi DKI Jakarta. Setiap harinya sebanyak 800-1000 kantong darah pendonor
masuk dan diolah menjadi komponen darah sesuai dengan persyaratan CPOB.
Berbagai komponen darah yang diperlukan oleh pasien dapat disediakan oleh UDD
PMI Provinsi DKI Jakarta mulai dari komponen darah yang rutin dipakai oleh
pasien (Packed Red Cell / PRC, Thrombocyte
Concentrate / TC, Fresh Frozen
Plasma / FFP) sampai komponen
darah yang spesial seperti leukodepleted (komponen darah yang
dikurangi jumlah sel darah putihnya untuk mengurangi reaksi transfusi), cryoprecipitate-AHF (komponen
darah yang hanya mengandung faktor pembekuan factor-8), TC pooled dan TC Apheresis.
Keamanan dan mutu darah
selalu diutamakan sehingga hanya di UDD PMI Provinsi DKI Jakarta yang telah
melakukan pengujian darah paling lengkap dengan metode paling mutakhir, Baik terhadap infeksi
menular lewat transfusi darah, kelainan golongan darah pada pendonor dan untuk Quality Control (QC) bagi seluruh produknya. Hampir semua
peralatan yang digunakan dalam pengambilan, pengolahan, dan pengujian
menggunakan mesin otomatisasi. UDD PMI Provinsi DKI Jakarta juga telah
menggunakan sistem informasi sebagai penunjang pelayanan sejak tahun 2000
sampai dengan saat ini dengan berbagai pengembangannya yang dikenal dengan nama
Sistem Informasi Transfusi Darah (SITD), yang juga terhubung dengan website UDD
dan mesin-mesin pengujian dan pengolahan.
UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dengan total berjumlah 525 (Lima Ratus Dua Puluh Lima) pegawai memberikan pelayanan donor darah dan pelayanan darah bagi pasien selama 24 jam tanpa henti ke 188 (seratus delapan puluh delapan) Rumah Sakit yang ada di Jakarta dan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) Rumah Sakit di luar Jakarta (berdasarkan data tahun 2022). Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibuka UDD PMI Kota/Kabupaten yang tersebar pada wilayah PMI Provinsi DKI Jakarta, yaitu :
1. UDD PMI Kota Jakarta Pusat
Alamat : Jl. Pecenongan No. 82, Jakarta Pusat
Telp : 021 - 3841474
Fax : 021 - 3500572
2. UDD PMI Kota Jakarta Barat
Alamat : Jl. Perdana No. 12, Jakarta Barat 11460
Telp : 021 - 5606378
Fax : 021 - 5465019
3. UDD PMI Kota Jakarta Timur
Alamat : Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 77, Jakarta Timur
Telp : 021 - 8660773
Fax : 021 - 8611832
4. UDD PMI Kota Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Raya Condet Pejaten, Jakarta Selatan
Telp : 021 - 7980332
Fax : 021 - 7980332
5. UDD PMI Kota Jakarta Utara
Alamat : Jl. Plumpang Semper No 54, Jakarta Utara 14260
Telp : 021 - 43935630
Fax : 021 - 4392296
UDD PMI Provinsi DKI Jakarta selain menerima donor darah di gedung PMI DKI Jakarta juga memiliki armada Mobil Unit untuk melayani kegiatan donor darah yang diselenggarakan di instansi untuk dapat siap sedia melayani kebutuhan darah di Provinsi DKI Jakarta dan siap menjadi bagian dari jejaring penyediaan darah yang berkualitas bagi Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
”SIAP DICINTAI” masyarakat
Sigap, Inovatif, Akuntabel, Profesional
“UDD PMI PROVINSI DKI Jakarta SIAP menjadi UDD terdepan dan DICINTAI masyarakat“
1. Menjaga ketersediaan darah yang cukup, aman, berkualitas dan berkesinambungan serta terjangkau kepada seluruh masyarakat
2. Menyediakan sarana prasarana yang canggih dan mutakhir dalam menghasilkan darah yang sesuai dengan standar (mutu)
3. Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berkarakter
4. Membangun citra organisasi dan reputasi UDD PMI Provinsi DKI Jakarta melalui strategi komunikasi yang tepat dan berdayaguna dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sesuai dengan surat keputusan Pengurus Provinsi
PMI DKI Jakarta No.
013/KEP/PD.PMI/II/2021 tentang organisasi dan tata kerja Palang Merah
Indonesia provinsi daerah khusus ibukota Jakarta, maka
struktur UDD PMI Provinsi DKI Jakarta terdiri dari :
1. Kepala Unit Transfusi Darah
2. Wakil Kepala Unit Transfusi Darah
3. Bagian Administrasi
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b. Subbagian Logistik
c. Subbagian peralatan teknis
d. Subbagian Pengolahan Data
4. Bagian Keuangan
a. Subbagian Penerimaan
b. Subbagian Pembukuan
c. Subbagian Kas
5. Bidang Pengadaan Darah
a. Seksi Pengerahan, Pelestarian dan Penghargaan Donor
b. Seksi Pengambilan Darah
c. Seksi Konfirmasi Donor
6. Bidang Pengolahan dan Penyimpanan Darah
a. Seksi Komponen Darah
b. Seksi Penyimpanan dan Distribusi
c. Seksi Uji Saring IMLTD
d. Seksi Pemeriksaan Ulang Golongan Darah
7. Bidang Uji Mutu
a. Seksi Uji Mutu Produk
b. Seksi Uji Mutu Alat
8. Bidang Pelayanan Darah
a. Seksi Pelayanan Pasien
b. Seksi Pelayanan Bank Darah
c. Seksi Pelayanan Rujukan
9. Komite Kualitas
10. Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
00909410