26-27 November 2018 yang lalu Badan POM menyelenggarakan bimbingan teknis CAPA dan Impelementasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) di Aula PMI DKI Jakarta. Seluruh Unit Transfusi Darah di Jabodetabek serta wilayah lain seperti Serang, Lampung, Palembang turut hadir mengikuti kegiatan ini. Bimtek diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan Unit Transfusi Darah dalam pembuatan CAPA yang baik dan tepat. “Bimbingan teknis memberi manfaat bagi peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta kompetensinya”, ujar Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan prekursor yang hadir untuk membuka kegiatan serta menjelaskan kebijakan sertifikasi CPOB di UTD.
CAPA adalah sebuah tindakan perbaikan dan pencegahan yang dibuat untuk menindaklanjuti hasil temuan maupun ketidaksesuaian dalam proses penyediaan darah sehingga proses pembelajaran dan perkembangan terjadi berkesinambungan untuk meningkatkan mutu produk darah di UTD karena UTD diharapkan dapat menyediakan plasma yang aman dan bermutu untuk dapat diolah menjadi obat-obatan seperti albumin, faktor VIII, ivIg, dll sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada 12 Kementrian, Badan, dan Lembaga Pemerintahan (Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016) tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Pada tahun 2025 diharapkan Indonesia memiliki Industri Fraksionasi Nasional oleh karenanya masing-masing kementrian, badan, serta lembaga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, diantaranya :
1. Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor;
3. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan
4. Mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
Unit transfusi darah (UTD) menjadi sangat penting dengan adanya program pemerintah mendirikan pusat fraksionisasi plasma nasional. Di Indonesia lebihan komponen plasma yang melimpah direncanakan untuk dibuat menjadi produk plasma yang dapat digunakan dalam pemenuhan kebutuhan baik di dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan negara-negara berkembang lainnya.
Badan POM sebagai salah satu badan yang ditunjuk Pemerintah dalam pengawasan obat dan makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) di UTD. Pengujian terhadap produk akhir tidak cukup untuk menjamin keamanan dan mutu produk darah. Mutu harus dibentuk dalam prosesnya dengan menerapkan CPOB yaitu mengintegrasikan mutu dalam tiap tahapan proses pembuatan produk darah (Pengadaan hingga distribusi). Badan POM telah mengeluarkan peraturan Kepala Badan POM No.10 Tahun 2017 tentang penerapan pedoman CPOB di UTD dan Pusat Plasmaferesis sebagai pedoman bagi UTD dalam penerapan prinsip CPOB. Ke depan seluruh UTD diharuskan menerapkan pedoman CPOB dalam menjalankan operasional pengolahan darah.
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
00830903