"Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan Bahkan ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa". -Fatwa MUI DKI Jakarta Tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M-
Halo sobat Dormin ..
Pernah mengalami Memar/Lebam pasca Donor?
Tenang, tidak berbahaya kok.
hemoglobin?
Hemoglobin (HB) adalah protein yang berada dalam sel darah merah. Fungsinya membawa oksigen ke seluruh tubuh, tepatnya untuk organ dan jaringan tubuh.
Ketentuan batasan hemoglobin pada pemeriksaan pendahuluan sebelum donor darah yaitu 12,5 - 17,0 gr/dL%, ketentuan ini dapat ditemukan di PERMENKES NOMOR 91 Tahun 2015.
Kenapa sih hemoglobin dalam tubuh sesorang sering tidak normal?
Hal ini disebabkan karena pendonor tidak menerapkan pola hidup sehat, yaitu tidak menjaga pola makan dan kualitas tidurnya. Selain itu, ada beberapa penyakit yang membuat HB tinggi dan rendah.
Fatwa MUI DKI Jakarta tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang
berpuasa
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
00941770