Apakah pendonor darah termasuk relawan Palang Merah Indonesia?
Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia, Nomor: 004/PO/PP PMI/I/2011 tentang sumber daya manusia dan pengembangannya menyebutkan pendonor darah sukarela/DDS termasuk dalam relawan PMI.
Bergabunglah menjadi relawan PMI dengan mendonorkan darah anda, tetesan darah anda sangat berarti bagi sesama.