HUT ke-73 Persit Kartika Chandra Kirana diperingati dengan menggelar kegiatan sosial, Jakarta, Selasa (19/3/19). Bakti sosial meliputi kegiatan donor darah, anjangsana, dan tali asih. Setidaknya terkumpul sebanyak 315 kantong darah pada kegiatan donor darah. Pada acara tahun ini Persit Kartika Chandra Kirana menitikberatkan kegiatan-kegiatan untuk membantu masyarakat dan menumbuhkan rasa sosial.
Selain donor darah, para anggota Persit KCK juga memberikan tali asih kepada anak-anak TNI yang mempunyai prestasi, anak yatim, dan juga anak berkebutuhan khusus. Kemudian acara dilanjutkan dengan anjangsana ke anggota dan keluarga yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Selain untuk membantu masyarakat, kegiatan kali ini juga sebagai momentum silaturahmi dan menumbuhkan rasa sosial, serta sebagai wujud tanggung jawab TNI AD dengan masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla menghadiri acara Penganugrahan Satyalancana Kebaktian Sosial, penghargaan ini diberikan bagi pendonor darah yang telah mendonorkan darahnya 100 kali, Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (26/01/2019).
Penghargaan Satyalancana merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendonor yang telah melakukan kegiatan di bidang sosial. Pendonor DKI Jakarta menjadi perhatian pada sambutan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pasalnya DDS 100 kali tertua dan pendonor darah 100 kali apheresis termuda berasal dari DKI Jakarta. Selain penghargaan, DDS 100 kali juga terima hadiah cincin emas dari PT.Antam.
Ginandjar Kartasasmita, Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum PMI mengucapkan terima kasih kepada mereka yang selama 25-30 tahun telah setia mendonorkan darahnya dengan sukarela dan telah membantu sesama.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan keinginan kepada masyarakat terutama anak muda untuk menjadi pendonor darah sukarela dan merasakan manfaat dari donor darah itu sendiri.” Lanjutnya.
"Together For Blood Safety And Quality Of Blood Product In Indonesia" tema Munas ke VI Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI) tahun 2018, Balikpapan, 5-7 Desember 2019. Berbagai pertemuan ilmiah telah rutin dilakukan setiap tahunnya, tahunan ini PDTDI akan memberikan wawasan tambahan kepada peserta tentang trend terbaru yang sedang berkembang juga dikancah internasional seperti hepatitis E virus (HEV), TRALI, hemovigilance dan akreditasi UTD. PDTDI juga mendukung rencana pelaksanaan fraksionasi di Indonesia sehingga dalam kegiatan PDTDI kali ini juga akan disampaikan hal-hal terkait persiapan, pengolahan dan transportasi plasma.
26-27 November 2018 yang lalu Badan POM menyelenggarakan bimbingan teknis CAPA dan Impelementasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) di Aula PMI DKI Jakarta. Seluruh Unit Transfusi Darah di Jabodetabek serta wilayah lain seperti Serang, Lampung, Palembang turut hadir mengikuti kegiatan ini. Bimtek diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan Unit Transfusi Darah dalam pembuatan CAPA yang baik dan tepat. “Bimbingan teknis memberi manfaat bagi peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta kompetensinya”, ujar Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan prekursor yang hadir untuk membuka kegiatan serta menjelaskan kebijakan sertifikasi CPOB di UTD.
CAPA adalah sebuah tindakan perbaikan dan pencegahan yang dibuat untuk menindaklanjuti hasil temuan maupun ketidaksesuaian dalam proses penyediaan darah sehingga proses pembelajaran dan perkembangan terjadi berkesinambungan untuk meningkatkan mutu produk darah di UTD karena UTD diharapkan dapat menyediakan plasma yang aman dan bermutu untuk dapat diolah menjadi obat-obatan seperti albumin, faktor VIII, ivIg, dll sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada 12 Kementrian, Badan, dan Lembaga Pemerintahan (Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016) tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Pada tahun 2025 diharapkan Indonesia memiliki Industri Fraksionasi Nasional oleh karenanya masing-masing kementrian, badan, serta lembaga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, diantaranya :
1. Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor;
3. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan
4. Mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
00920553