"Together For Blood Safety And Quality Of Blood Product In Indonesia" tema Munas ke VI Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI) tahun 2018, Balikpapan, 5-7 Desember 2019. Berbagai pertemuan ilmiah telah rutin dilakukan setiap tahunnya, tahunan ini PDTDI akan memberikan wawasan tambahan kepada peserta tentang trend terbaru yang sedang berkembang juga dikancah internasional seperti hepatitis E virus (HEV), TRALI, hemovigilance dan akreditasi UTD. PDTDI juga mendukung rencana pelaksanaan fraksionasi di Indonesia sehingga dalam kegiatan PDTDI kali ini juga akan disampaikan hal-hal terkait persiapan, pengolahan dan transportasi plasma.
26-27 November 2018 yang lalu Badan POM menyelenggarakan bimbingan teknis CAPA dan Impelementasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) di Aula PMI DKI Jakarta. Seluruh Unit Transfusi Darah di Jabodetabek serta wilayah lain seperti Serang, Lampung, Palembang turut hadir mengikuti kegiatan ini. Bimtek diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan Unit Transfusi Darah dalam pembuatan CAPA yang baik dan tepat. “Bimbingan teknis memberi manfaat bagi peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta kompetensinya”, ujar Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan prekursor yang hadir untuk membuka kegiatan serta menjelaskan kebijakan sertifikasi CPOB di UTD.
CAPA adalah sebuah tindakan perbaikan dan pencegahan yang dibuat untuk menindaklanjuti hasil temuan maupun ketidaksesuaian dalam proses penyediaan darah sehingga proses pembelajaran dan perkembangan terjadi berkesinambungan untuk meningkatkan mutu produk darah di UTD karena UTD diharapkan dapat menyediakan plasma yang aman dan bermutu untuk dapat diolah menjadi obat-obatan seperti albumin, faktor VIII, ivIg, dll sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada 12 Kementrian, Badan, dan Lembaga Pemerintahan (Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016) tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Pada tahun 2025 diharapkan Indonesia memiliki Industri Fraksionasi Nasional oleh karenanya masing-masing kementrian, badan, serta lembaga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, diantaranya :
1. Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor;
3. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan
4. Mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
Karena darah telah ditetapkan sebagai OBAT maka Good manufacturing practice (GMP) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) harus diterapkan oleh UTD PMI dalam proses penyediaan darah dari hulu sampai ke hilir.
UTD PMI Provinsi DKI Jakarta selenggarakan sosialisasi GMP kepada para koordinator donor darah, Jakarta, Kamis (11/10/2018) dengan narasumbernya, Vee Amstrong seorang Quality & Regulatory Consultant. Vee menyampaikan penerapan ketentuan GMP pada mobil unit juga harus didukung oleh penyelenggara donor darah dalam hal ini para koordinator donor darah. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan seperti :
1. menjaga privasi pendonor dalam mengisi formulir kuesioner donor karena ada isian yang confidential dan harus dijawab secara jujur oleh donor.
2. Ruang pengambilan darah harus bersih dan terkontrol agar kontaminasi dapat terhindari, juga ukuran suhu ruangan harus menjadi perhatian (20-24 °C)
3. Besaran ruangan harus memadai
4. Ruang periksa dokter harus lebih privasi sehingga pendonor dapat leluasa menyampaikan sesuatu terkait kondisi kesehatannya.
5. Lama kegiatan di suatu kelompok donor darah juga terdapat batasan waktu yang bertujuan untuk menghasilkan mutu komponen darah yang baik terutama trombosit dan plasma segar beku (fresh frozen plasma/FFP). Waktu tiba kembali ke UTD menjadi faktor penentu dalam mutu komponen darah selain pengontrolan suhu coolbox pembawa darah tersebut.
73 tahun yang lalu, 17 September 1945 Palang Merah Indonesia (PMI) terbentuk. Sepanjang usianya, aksi PMI selalu dilakukan oleh para relawan yang selalu tumbuh dari waktu ke waktu. Bergerak dalam semangat membantu sesama dengan rasa cinta kasih yang tulus. Tidak membeda-bedakan siapa yang ditolong, kapan pun dan dimana pun, relawan PMI selalu semangat untuk membantu. Semangat itu adalah semangat kepahlawanan yang terus membara, dipelihara dari waktu ke waktu dan sampai kapanpun dari generasi ke generasi dalam bingkai kemanusiaan. Pada hari ini Selasa (25/9/2018) PMI Provinsi DKI Jakarta selenggarakan Apel yang digelar dalam rangka HUT PMI Ke 73. Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta selaku pembina apel juga memberikan penghargaan kepada 29 pegawai yang telah menunaikan tugas pelayanan 24 jam PMI selama ini, penghargaan diberikan kepada pegawai yang telah mengabdikan diri selama 15 tahun dan 25 tahun. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada sukarelawan yang telah bertugas dalam tanggap darurat bencana gempa Lombok pada awal Agustus lalu. Rynda seorang dokter yang bertugas dalam pelayanan donor darah UTD PMI Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu penerima penghargaan bagi sukarelawan yang telah bertugas di Lombok. “pengalaman itu luarbiasa sekali, dimana saya bisa bertemu dan membantu mereka yang membutuhkan” ungkap dr.Rynda. Sebuah kejutan datang dari Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta yang akan memberangkatkan Umrah 6 orang baik pegawai maupun sukarelawan. Hal ini tentu membuat para peseta apel berharap mendapat kesempatan berharga ini, pasalnya semua biaya Umrah ditanggung oleh Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta.
-
Jl. Kramat Raya No. 47
Jakarta 10450, Indonesia - (+62) 21 3906666
-
01010946